Hari ini Selasa, tanggal 24 September 2024 Sekretaris DKM Namirah Bapak Muhammad Parso mewakili Ketua RW 16 Cahaya Garden Bapak Wawan Purnawan, S.E., menghadiri Kegiatan Ngopi Bareng Kapolsek Bengkong dan Babinkamtibmas Sadai di Bengkalis Kopi 99 Ruko CG Residence. Dalam kesempatan tersebut Pak M.Parso menyampaikan bahwa secara keseluruhan Wilayah Cahaya Garden baik CG tahap 1, CG tahap 2, Ruko Cahaya Garden, Pasar Cahaya Garden serta Ruko Cahaya Garden Residence hingga saat ini dalam kondisi aman dan kondusif hal ini karena kita terus mengupayakan langkah langkah preventif penjagaan Security 24 jam di semua wilayah. Hingga saat ini kami selaku Perangkat RT RW Cahaya Garden terus menjalin komunikasi dengan Bapak Hendy selaku GM dari Developer PT. MITRA BINTANG PUTRA dan Pihak Security Ruko dan Pasar dalam hal koordinasi kamtibmas dan terkait Penerangan Jalan Umum, serta fasilitas akses Jalan utama dan komplek di wilayah RW 16 Cahaya Garden, dan alhamdulillah Pak Kapolsek Bengkong & Pak Babinkamtibmas Sadai bisa melihat Perkembangan dan Kemajuan yang cukup pesat khususnya di Ruko Cahaya Garden Residence, kami selaku Perangkat RT RW 16 Cahaya Garden akan turur mengawal Pembangunan di Lokasi yang sangat strategis ini hingga tuntas, semoga Proyek prestisius ini laku keras hingga Ruko dan Perumahan yang baru segera berpenghuni, dan kami siap membantu admnisitrasi warga baru, kami juga sampaikan terima kasih atas inisiatif Kapolsek Bengkong dan jajaran ngajak ngopi bareng untuk memastikan kamtibmas di Cahaya Garden dalam keadaan aman dan kondusif, dan kami dari Perangkat RT RW 16 Cahaya Garden siap mensukseskan Pilkada Kota Batam dan Pilgub Kepri 2024 tanggal 27 November 2024 mendatang, tuturnya.
Kapolsek Bengkong, IPTU Doddy Basyir, S.H., M.H. menghimbau kepada RW/RT dan tokoh masyarakat untuk menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sambang kamtibmas yang laksanakan Kapolsek Bengkong menyambangi perangkat RW/RT yang bertugas menyampaikan informasi kepada warga pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing – masing agar tercipta kerukanan antar beragama.
Sebagai Kapolsek tentunya saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya bengkong jangan mudah termakan berita hoax, ujaran kebencian yang menimbulkan kegaduhan sesama warga karena ini sangat berbahaya apalagi sudah ada uu yang berlaku pasal 28 ayat 2 uu/2024 dan bisa terancam hukuman penjara selama 10 tahun.”ungkapnya.
Dalam KUHP, ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong. Warga yang merasa menjadi korban dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Penyidik dapat menerapkan aturan dalam KUHP Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311. Dan ada hukuman yang menanti jadi harus bijak bermedia social cek dulu kebeneranya sebelum di share ke orang lain.
Untuk itulah masyarakat dapat berperan aktif bersama kepolisan dalam menjaga dan menciptakan suasana aman damai dan kondusif di tengah masyarakat.
Dalam acara ngopi bareng Kapolsek Bengkong berpesan tidak usah sungkan untuk koordinasi dengan Polsek Bengkong melalui Babinkamtibmas Sadai Bapak Agus, untuk masalah Kamtibmas di wilayah Cahaya Garden. Kami siap melayani dengan baik laporan masyarakat terkait masalah kamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Bengkong.
SN