Kamis 26 Juni 2025
spot_img
BerandaBlogKULTUM MALAM KE 24 RAMADHAN 1446H MASJID NAMIRAH BERSAMA USTADZ IMAM CHOIRUDIN,...

KULTUM MALAM KE 24 RAMADHAN 1446H MASJID NAMIRAH BERSAMA USTADZ IMAM CHOIRUDIN, S.Pd.I, SEKRETARIS MWC NU KECAMATAN BENGKONG

namirahbatam.or.id
Batam 23 Maret 2025

Kultum Malam ke 24 Ramadhan 1446H Masjid Namirah Bersama Ustadz Imam Choirudin, S.Pd.I Dengan Tema Wakaf.

Para ahli fiqih mendefinisikan wakaf sebagai praktik sedekah harta secara permanen dengan membekukan pemanfaatannya (tasaruf) untuk hal-hal yang diperbolehkan syariat. Semisal mewakafkan tanah untuk yayasan tertentu—status wakaf ini menjadikan tanah tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual atau dihibahkan, pengelolanya hanya diperkenankan mengatur pemanfaatan tanah tersebut untuk kemaslahatan yayasan.

Ulama sepakat bahwa wakaf merupakan ibadah yang dianjurkan syariat. Sebelum ijma’ (konsensus ulama), terdapat banyak dalil yang menjelaskan pensyariatan dan keutamaan wakaf.

Di antaranya firman Allah:

لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ.

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS Ali Imran: 92).

Sahabat Abu Thalhah saat mendengar ayat tersebut bergegas mewakafkan kebun “Bairuha”, kebun kurma miliknya yang paling ia sukai. Nabi pun sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Abu Thalhah, hingga beliau bersabda “Bagus sekali. Itu adalah investasi yang menguntungkan (di akhirat)” (HR al-Bukhari).


Nabi bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ

“Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR Muslim).

Anak saleh yang dimaksud dalam hadits tersebut minimal adalah seorang Muslim yang mendoakan kedua orang tuanya. Lebih sempurna lagi bila ia juga merupakan pribadi yang memenuhi hak-hak Allah dan hamba-hamba-Nya, saleh secara spiritual dan saleh secara sosial.

Menurut para ulama sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya) dalam konteks hadits di atas, diarahkan kepada makna wakaf, karena wakaf adalah satu-satunya bentuk sedekah yang dapat dimanfaatkan secara permanen oleh pihak penerimanya, sebab syariat memberi aturan agar benda yang diwakafkan dibekukan tasarufnya; murni untuk dimanfaatkan oleh pihak yang diberi wakaf. Semisal mewakafkan tanah menjadi masjid, pahalanya akan terus mengalir untuk pewakaf seiring dengan kelestarian pemanfaatan masjid oleh orang-orang Islam selaku pihak yang berhak memanfaatkan masjid tersebut.

Masjid Namirah sedang pembangunan lantai 2, maka jika para dermawan mewakafkan hartanya untuk pembangunan Masjid Namirah, maka ini akan menjadi amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir untuk para dermawan yang berwakaf di jalan Allah SWT.

SN

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular